DAFTAR
ISI
COVER
KATA
PENGANTAR…………………………………………….….II
DAFTAR
ISI………………………………………………………...III
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah……………………………………………….1
B. Rumusan Masalah……………………………………………………..2
C. Tujuan Penulisan………………………………………....……………2
BAB II PEMBAHASAN
A. Peta Konsep Materi…………………………………………………....3
B. Uraian Materi
1. Periwayatan Hadits Era
Rasulullah………...…………….…….…4
2. Periwayatan Hadits dan Pembukuan Hadits
Era Sahabat, Tabi’in,
dan
Pertengahan………………………………………..…………8
3.
Perkembangan
Studi Hadits Kontemporer……………………….16
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………...………………21
B.
Saran………………………………………………………………….21
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Makalah
Hadits telah ada sejak awal
perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi.
Sesunggunhya semasa hidup Rasulullah adalah wajar sekali ketika kaum muslimin
(para sahabat r.a.) memperhatikan apa saja yang dilakukan maupun yang diucapkan
oleh beliau, terutama yang berkaitan
dengan fatwa-fatwa keagamaan. Orang-orang Arab yang suka menghafal syair-syair dari para penyair mereka, dan pernyataan-pernyataan
dari para hakim, tidak mungkin lengah untuk mengisahkan kembali
perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan dari seorang yang mereka yakini sebagai
seorang Rasul Allah.
Di samping sebagai utusan Allah,
Nabi adalah panutan dan tokoh masyarakat. Selanjutnya dalam kapasitasnya
diberbagai bidang kehidupan (sebagai seorang Rasul, pemimpin masyarakat,
panglima perang, kepala rumah tanggal, dan teman bagi orang beriman) maka,
tingkah laku, ucapan dan petunjuknya dijadikan sebagai ajaran Islam setelah
Firman Allah dalam Alqur’an. Beliau sendiri sadar sepenuhnya bahwa agama yang
dibawanya harus disampaikan agar terwujud secara kongkret dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu, setiap kali ada kesempatan Nabi memanfaatkan
moment tesebut untuk mengajarkan agama islam. Sementara para sahabat juga
memanfaatkan kesempatan itu untuk mendalami ajaran Islam.
Hadits Nabi yang sudah diterima oleh
para sahabat, ada yang dihafal dan ada pula yang dicatat. Sahabat yang banyak
mengahafal hadis dapat disebut misalnya Abu Hurairah, sedangkan sahabat Nabi
yang membuat catatan hadis diantaranya ; Abu Bakar Shidiq, Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abdullah bin Abbas.
Minat yang besar dari para sahabat
Nabi untuk menerima dan menyampaikan hadits disebabkan oleh beberapa hal,
diantaranya :Pertama, Dinyatakan secara tegas oleh Allah dalam al-Qur’an,
bahwa Nabi Muhammad adalah panutan utama (uswahtun hasanah) yang harus diikuti
oleh orang-orang beriman dan sebagai utusan Allah yang harus ditaati oleh
mereka.
Kedua, Allah dan Rasul-Nya memberikan
penghargaan yang tinggi kepada mereka yang berpengetahuan. Ajaran ini telah
mendorong para sahabat untuk berusaha memperoleh pengetahuan yang banyak, yang
pada zaman Nabi, sumber pengetahuan adalah Nabi sendiri.
Ketiga, Nabi memerintahkan para sahabatnya
untuk menyampaikan pengajaran kepada mereka yang tidak hadir. Nabi menyatakan
bahwa boleh jadi orang yang tidak hadir akan lebih memahami daripada mereka yang
hadi langsung mendengar sabda Nabi. Perintah ini telah mendorong para sahabat
untuk menyebarkan apa yang mereka peroleh dari Nabi.
B. Rumusan Masalah
1.
Proses
Periwayatan Hadits Era Rasullah.
2.
Periwayatan
Hadits dan Pembukuan Hadits Era Sahabat Tabi’in, dan
Pertengahan.
3.
Perkembangan
Studi Hadits Kontemporer.
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui dan Memahami Proses
Periwayatan Hadits Era
Rasullah.
2.
Untuk
Mengetahui dan Memahami Proses Periwayatan
Hadits dan
Pembukuan
Hadits Era Sahabat Tabi’in, dan
Pertengahan.
3.
Untuk
Mengetahui dan Memahami Proses Perkembangan Studi Hadits
Kontemporer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Peta
Konsep Materi

B. Uraian Materi
1. Periwayatan Hadits Era Rasulullah[1]
a. Masa Penyebaran Hadits
Rasulullah sendiri hidup ditengah-tengah masyarakat
dan sahabatnya. Pada masa itu masyarakat dapat bergaul secara bebas dan mudah.
Segala ucapan, perbatuatan, dan tingkah laku Nabi dapat dijadikan teladan
langsung pada masa itu. Jika terdapat permasalahan dalam ibadah maupun urusan
duniawiyah, maka mereka akan bisa langsung bertanya kepada Nabi. Baik
kabilah-kabilah diluar kota Madinah pun bisa berkonsultasi menemui Nabi. Mereka
dapat mengetahui syari’at agama dengan langsung bertemu Nabi. Dan ketika mereka
telah memahami syari’at dari Nabi, mereka segera menceritakan pelajaran
(hadits)yang baru mereka terima kepada kaumnya. Selain itu para saudagar dari
kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits, terbukti ketika
mereka berdagang mereka sekaligus berdakwah menyampaikan risalah Nabi.
Saat itu penyebaran hadits sangat cepat. Hal itu
sesuai perintah dari Rasulullah sendiri kepada para sahabatnya. Sesuai sabda
Beliau:
"بلغوا
عنى ولو اية"
“Sampaikan olehmu apa
yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat” (HR.Al-Bukhari).
Dalam hadits lain disebutkan,
"ليبلغ
الشا هد منكم الغا ئب فرب مبلغ اوعى
من سا مع"
“Hendakalah orang yang
menyaksikan hadits diantara kamu menyampaikanya kepada yang tidak hadir (dalam majelis ini). Karena boleh jadi,
banyak orang yang menerima hadits (dari kamu) lebih memahami dari pada( kamu
sendiri) yang mendengar (langsung dariku). (HR. al-Bukhari).
Perintah tersebut membawa pengaruh
dalam proses penyebaran hadits. Karena secara bertahap,seluruh masyarakat
muslim baik yang ada di Madinah maupun diluar Maadinah dapat mengetahui
hukum-hukum agama dari Rasulullah, meskipun sebagian mereka tidak memperoleh
langsunng dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlangsung sampai haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah.
Berikut ini beberapa proses metode tersebut yang mempengaruhi proses penyebaran
hadits:
a.
Faktor-faktor
yang mendukung proses penyebaran dimasa Rasulullah yaitu karena Rasulullah
sendiri rajin menyebarkan dakwahnya keberbagai jazirah arab.
b.
Karakter
ajaran islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang
dilingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan agama islam, selamjutnya
secara otomatis tersebar keorang lain secara berkesinambungan.
c.
Peranan
Istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran islam termasuk juga penyiaran
hadits[2]
b. Penulisan Hadits dan Pelarangannya
Periode penyebaran hadits diera ini hanya disampaikan
lewat mulut ke mulut atau hanya lewat lisan seorang sahabat. Hal ini bukan
dikarenan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena
Rasulullah sendiri melarang untuk menulisnya. Beliau khawatir hadits akan
tercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut al-Baghdadi (wafat 438H) ada tiga
hadits yang berkaitan dengan pelarangan penulisan hadits, yang masing-masing
diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ibnu Tsabit.
Namun yang dapat dijadikan hujjah karena otensitasnya hanya hadits Abu Sa’id
al-Khudri yang berbunyi:
"لا تكتبوا عنى ومن كتب عنى غير القران
فليمحه وحد ثوا عنى ولا حرج ومن كذب علي متمعدا فليتبواء مقعده منالنار"
“Janganlah kamu sekalian menulis suatu dariku
selain al-Qur’an. Barangsia pa menulis
dariku selain al-Qur’an maka hendaklah ia menghapusnya. Riwayatkanlah dari
saya. Barang siapa berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya
dineraka” (HR. Muslim)
Disini Nabi
melarang saahabat untuk menulis hadits, namun hanya membolehkan untuk
menghafalnya saja. Beliau membolehkan bagi yang meriwayatkan hadits memberi
ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Hadits tersebut merupakan satu hadits
shahih tentang larangan menulis hadits dimasa Rasulullah. Menurut Dr. Muhammad
Alawi al-Maliki, meskipun banyak hadits dan atsar yang semakna dengan hadits
tersebut, nanun semua hadits yang terkait dengan hadits diatas masih mempunyai
kecacatan yang menjadi perbincangan dikalangam ahli hadits.
Adapun faktor yang mempengaruhi pelarangan penulisan
hadits dikala itu adalah sebagai berikut:
a. Khawatir terjadi pencampuran antara hadits
dengan ayat-ayat al-Qur’an bagi orang-orang baru memeluk islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis
hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir nanti orang awam yang baru
memeluk islam hanya berpedoman pada hadits saja tanpa al-Qur’an.[3]
Kemudian Nabi baru membolehkan untuk menulis hadits
setelah terjadi Fathu Makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah
terpercaya. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa ketika Rasulullah
membuka kota Makkah, beliau berpidato di depan banyak orang dan ketika itu ada
seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah meminta agar dituliskan isi pidato
tersebut untuknya. Kemudian Nabi memerintahkan sahabat untuk menuliskan untuk
Abu Syah.
"يا رسو ل الله اكتبوا لى.فقا ل: اكتبوا
لاءببى شاه "
”Wahai Rasulullah. Tuliskanlah unukku. Nabi
bersabda (pada sahabatnya yang lain), tuliskanlah untuk Abu Syah.” (HR.
Ahmad)
Demikinlah beberapa uraian singkat terkait periwayatan
hadits diera Rasulullah.
2. Periwayatan Hadits dan Pembukuan Hadits
Era Sahabat, Tabi’in, dan Pertengahan[4]
a.
Periwayatan Hadis pada Masa Sahabat
Periwayatan
hadits pada masa sahabat terutama masa al-Khulafa’ al-Rasyidun atau periodenya
biasa disebut dengan Zaman Sahabat Besar, sejak tahun 11 H sampai 40 H,
belum begitu berkembang. Pada satu sisi, perhatian para sahabat masih terfokus
pada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an dan mereka berusaha membatasi
periwayatan hadits tersebut. Masa ini disebut dengan Masa Pembatasan
Periwayatan Hadits (عصرتقليل رواية الحديث). Berikut ini dikemukakan sikap al-
Khulafa’ al-Rasyidin tentang periwayatan hadis Nabi:
1.
Masa Abu Bakar
al-Shiddiq
Menurut muhammad bin Ahmad al-Dzahabiy (wafat 748 H =
1347 M), Abu Bakar merupakan sahabat Nabi yang pertama kali menunjukkan ketelitiannya dalam
periwayatan hadits. Pernyataan al-Dzahabiy ini
didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk
seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada Khalifa Abu
Bakar, memintah hak waris dari harta yang ditinggal oleh cucunya. Abu Bakar
menjawab, bahwa dia tidak melihat petunjuk Quran dan praktek Nabi yang
memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya
kepada para sahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa
nabi telah memberikan bagian waris kepada nenek sebesar seperenam bagian.
Kasus
diatas memberikan petunjuk, bahwa Abu Bakar ternyata tidak bersegara menerima
riwayat hadits, sebelum meneliti periwayatannya. Dalam melakukan penelitian,
Abu Bakar meminta kepada periwayat hadits untuk menghadirkan saksi.
Karena Abu Bakar sangat berhati-hati dalam periwayatan
hadits, maka dapat
dimaklumi bila jumlah hadits yang diriwayatkan relatif sedikit. Padahal dia
seorang sahabat yang telah bergaul lama dengan dan sangat akrab dengan Nabi,
mulai dari zaman sebelum Nabi hijrah ke Madinah sampai Nabi wafat. Dalam kasus
itu harus pula dinyatakan, bahwa ada sebab lain sehingga Abu Bakar hanya
sedikit meriwayatkan hadits karena: (a) Dia selalu dalam keadaan sibuk ketika
menjabat Khalifah; (b) Kebutuhan akan hadits tidak sebanyak pada zaman
sesudahnya; (c) Jarak waktu antara kewafatannya dengan kewafatan Nabi sangat
singkat.
2.
Masa Umar bin al-Khaththab
Umar
dikenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadits. Hal ini terlihat, misalnya,
ketika Umar mendengar hadits yang disampaikan kepada Ubay bin Ka’ab. Umar
barulah bersedia menerima riwayat hadits dari Ubay, setelah para sahabat yang
lain, diantaranya Abu Dzarr menyatakan telah mendengar pula hadits Nabi tentang
apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya Umar berkata kepada Ubay: “Demi
Allah, sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya berlaku demikian, karena
saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadits Nabi”.
Kabijakan
Umar melarang para sahabat Nabi memperbanyak periwayatan hadits, sesungguhnya
tidaklah berarti bahwa Umar sama sekali melarang para sahabat meriwayatkan hadits.
Larangan Umar tampaknya tidak tertuju kepada periwayatan itu sendiri, tetapi
dimaksudkan: (a) Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan hadits;
dan (b) Agar perhatian masyarakat terhadap Quran tidak terganggu dimasa itu.
Sahabat Umar bin al-Khathab juga pernah ingin mencoba menghimpun hadits tetapi
setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan beliau berkata :
“Sesungguhnya aku punya hasrat menulis sunnah, aku telah
menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian
mereka sibuk dengannya dan meninggalkan kitab Allah SWT. Demi Allah sesungguhnya aku tidak
akan mencampur adukkan kitab Allah dengan sesuatu yang lain selamanya”.
Kekhawatiran Umar bin al-Khathab dalam pembukuan hadits adalah tasyabbuh atau menyerupai
dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan
menggantikannya dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka
di dalam kitab Tuhan mereka. Umar khawatir umat islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya
membaca hadits. Jadi Abu Bakar dan Umar tidak berarti melarang pengkodifikasian
hadits tetapi melihat kondisi pada masa itu belum memungkinkan untuk
mengodifikasikan hadits.
Sebagian
ahli hadits mengemukakan bahwa Abu Bakar dan Umar menggariskan bahwa hadits
dapat diterima apabila diserta saksi atau setidak-tidaknya periwayat berani
bersumpah. Pendapat ini menurut al-Siba’i, sampai wafatnya Umar juga menerima
beberapa hadits meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat saja. Untuk
masalah tertentu sering kali Umar juga menerima periwayatan tanpa saksi dari
orang tertentu, seperti hadits-hadits dari Aisyah. Manurut al-Siba’i, sampai
wafatnya Umar, hadits belum banyak yang tersebar dan masih dalam keadaan
terjaga di hati para sahabat. Baru pada masa Utsman bin Affan, periwayatan
hadits diperlonggar.
3.
Masa Usman bin Affan
Secara
umum, kebijakan Usman tentang periwayatan hadits tidak jauh berbeda dengan apa
yang telah ditempuh oleh kedua Khalifah pendahulunya. Hanya saja, langkah Usman
tidaklah setegas langkah Umar bin al-Khathab karena karakternya memang lebih
lunak dari Umar. Selain itu, wilayah islam yang semakin luas juga menyulitkan
pemerintah untuk mengontrol pembatasan periwayatan hadits.
Dalam suatu kesempatan khutbah, Usman memintah kepada para
sahabat agar tidak banyak meriwayatkan hadits yang mereka tidak pernah
mendengar hadis itu pada zaman Abu Bakar dan Umar. Pernyataan Usman ini
menunjukkan pengakuan Usman atas hati-hati kedua Khalifah pendahulunya. Sikap
hati-hati itu ingin dilanjutkan pada zaman kekhalifahannya. Namun pada
dasarnya, periwayatan hadits pada masa ini lebih banyak dari pemerintahan
sebelumnya, atau disebut masa عصر ا كثار
رواية الحديث
4.
Masa Ali bin Abi Thalib
Sedangkan pada masa pemerintahan Ali
bin Abi Thalib, situasi masa pemerintahan islam telah berbeda dengan sebelumnya
dimana terjadi masa kritis dan fitnah dalam masayarakat.
Dalam
praktiknya, ada dua cara sahabat meriwayatkan suatu hadits, yaitu :
1. Dengan
lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW. Yang mereka
hafal benar lafazh dari Nabi.
2. Dengan
maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hafal lafazh
asli dari Nabi SAW.
Pada
masa Ali r.a., timbul perpecahan dikalangan umat islam akibat konflik politik
antara pendukung Ali dengan Mu’awiyah. Umat islam terpecah menjadi tiga
golongan :
1. Syi’ah,
pendukung setia terhadap Ali, diantara mereka fanatik dan terjadi pengkultusan
terhadap Ali.
2. Khawarij,
golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian (tahkim) dua kelompok
yang bertikai. Kelompok ini semula menjadi pendukung Ali tetapi kemudian mereka
keluar karena tidak menyetujui perdamaian.
3. Jumhur
Muslimin, diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan Ali, ada yang
mendukung pemerintahan Mu’awiyah dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan
diri dalam kancah konflik.
Dengan
demikian, para sahabat Nabi sangat kritis dan hati-hati dalam periwayatan
hadits. Tradisi kritis dikalangan sahabat menunjukkan bahwa mereka sangat
peduli tentang kebenaran dalam periwayatan hadits : pertama, para sahabat, sebagaimana dirintis
oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun, bersikap cermat dan berhati-hati dalam menerima
suatu riwayat. Ini dikarenakan meriwayatkan hadits Nabi merupakan hal penting,
sebagai wujud kewajiban taat kepadanya. Berhubung tidak setiap periwayat
menerima riwayat langsung dari Nabi, maka dibutuhkan perantara antara periwayat
setelah sahabat, bahkan antara sahabat sendiri dengan Rasulullah SAW. Karena
tidak dimungkinkan pertemuan langsung dengannya. Kedua, para sahabat melakukan penelitian
dengan cermat terhadap periwayat maupun isi riwayat itu sendiri. Ketiga, para sahabat sebagaimana
dipelopori oleh Abu Bakar, mengharuskan adanya saksi dalam periwayatan
hadits. Keempat, para sahabat sebagaimana
dipelopori Ali bin Abi Thalib, meminta sumpah dari periwayat hadits. Kelima, para sahabat menerima riwayat dari
satu orang yang terpercaya. Keenam, diantara para sahabat terjadi
penerimaan dan periwayatan hadits tanpa pengecekan terlebih dahulu apakah benar
dari Nabi atau perkataan orang lain dikarenakan mereka memiliki agama yang kuat
sehingga tidak mungkin berdusta.
b. Periwayatan
Hadits pada Masa Tabi’in
Sebagaimana para sahabat, para tabi’in juga cukup
berhati-hati dalam periwayatan hadits. Hanya saja, beban mereka tidak terlalu
berat jika dibandingkan dengan yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini,
Al-Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf, sehingga tidak lagi
mengkhawatirkan mereka. Selain itu, pada masa akhir periode al-Khulafa’
al-Rasyidun (masa khalifah Utsman bin ‘Affan) para sahabat ahli hadits telah
menyebar kebeberapa wilayah kekuasaan islam. Ini merupakan kemudahan bagi para
tabi’in untuk mempelajari hadits-hadits dari mereka. Kondisi ini juga
berimplikasi pada tersebarnya hadits keberbagai wilayah islam. Oleh sebab itu,
masa ini dikenal dengan masa menyebarnya periwayatan hadits (‘ashr intisyar
al-riwayah), yaitu masa di mana hadits tidak lagi hanya terpusat di Madinah
tetapi sudah diriwayatkan diberbagai daerah dengan para sahabat sebagai
tokoh-tokohnya.
Pada masa ini daerah kekuasaan islam semakin luas.
Banyak sahabat ataupun tabi’in yang pindah dari Madinah ke daerah-daerah yang
baru dikuasai, disamping banyak pula yang masih tinggal di Madinah dan Mekah.
Para sahabat pindah ke daerah baru disertai dengan membawa perbendaharaan
hadits yang ada pada mereka, sehingga hadits-hadits tersebar diberbagai daerah.
Kemudian bermunculan sentra-sentra hadits sebagaimana dikemukakan Muhammad Abu
Zahw, yaitu :
1.
Madinah,
dengan tokoh dari kalangan sahabat : Aisyah, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abu Sa’id
al-Khudri, dll. Tokoh dari kalangan tabi’in : Sa’id bin Musayyib, Umar ibnu
Zubair, Nafi’ Maula ibnu Umar, dll.
2. Mekah, dengan tokoh hadits dari kalangan
sahabat : Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah ibnu Sa’id, dll. Dari kalangan tabi’in,
tokohnya antara lain : Mujahid ibnu Jabir, Ikramah Mawla ibnu ‘Abbas, ‘Atha
ibnu Abi Rabah, dll.
3. Kufah, dengan tokoh dari kalangan sahabat
: Abdullah ibn Mas’ud, Sa’id ibnu Abi Waqqas, dan Salman al-Farisi. Tokoh dari
kalangan tabi’in : Masruq ibnu al-Ajda’, Syuraikh ibnu al-Haris, dll.
4. Syam, dengan tokoh dari kalangan sahabat :
Mu’adz ibnu Jabal, Abu al-Darda’, ‘Ubadah ibnu Shamit, dll. Tokoh dari kalangan
tabi’in : Abu Idris, Qabishah ibnu Zuaib, dan Makhul ibnu Abi Muslim.
5. Mesir, dengan tokoh dari kalangan sahabat
: ‘Abdullah ibnu Amr al-Ash, Uqbah ibnu Amir, dll. Tokoh dari kalangan tabi’in
: Yazid ibnu Abi Hubaib, Abu Bashrah al-Ghifari, dll.
Hadits-hadits yang diterima oleh para tabi’in ini ada
yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada pula yang harus
dihafal, disamping dalam bentuk-bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah dan
amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua bentuk ini
saling melengkapi, sehingga tidak ada satu hadits pun yang tercecer atau
terlupakan. Namun demikian, pada masa pasca-sahabat ini muncul kekeliruan
periwayatan hadits ketika kecermatan dan sikap hati-hati melemah.
1.
Periode Kodifiikasi
Hadits
Proses kodifikasi hadits atau tadwiil al-hadits
yang dimaksudkan adalah proses proses pembukuan hadits secara resmi yang
dilakukan atas instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz (memerintah tahun 99 H -
101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara
perbendaharaan sunnah. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah seleuruh
wilayah kekuasaanya agar setiap orang
yang hafal hadits supaya menuliskan dan membukukannya agar tidak ada
hadits yang hilang dimasa sesudahnya.
Abu Na’aim menuliskan dalam bukunya Tarikh Isbahan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirimkan
pesan “Perhatikan hadits Nabi dan kumpulkan”. Sedangkan Al-Bukhari
meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Abu Bakar
bin Muhammad bin Hazm yang isinya sebagai berikut: “Perhatikanlah apa yang
ada pada hadits-hadits Rasulullah saw, dan tulislah, karena aku khawatir akan
terhapusnya ilmu sejalan dengan hilangnya ulama, dan janganlah engkau terima
selain hadits Nabi Muhammad saw.[6]
2.
Periode
Penyaringan Hadits (abad ke-III H)
Yaitu dimana tidak ditulis hadits kecuali hadits dari
Nabi Muhammad saw, sehingga mulai disusun kitab-kitab musnad yang bersih dari
fatwa-fatwa, seperti musnad Imam Ahmad bin Hambal. Walaupun demikian,
masih tercampur dengan hadits-hadits dha’if bahkan maudhu’, sehingga pada
pertengahan abad ke-3 H para ulama membuat syarat-syarat dan kaidah-kaidah
hadits shahih. Sehingga muncul ide untuk mengumpulkan hadits yang shahih saja.
Kegiatan ini dipelopori oleh Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah
al-Bukhari (Imam Bukhari), dengan karyanya Jami’us Shahih dan
kemudian disusul oleh muridnya Imam
Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusrairi an-Naisaburi (Imam Muslim),
sehingga abad ini merupakan masa keemasan bagi ilmu hadits dengan munculnya
para ahli hadits terkemuka dan disusunya kutubus-sittah (6 kumpulan hadits)
yang memuat hampir seluruh hadits shahih.
3.
Periode
Penyempurnaaan Hadits (abad ke-IV H)
Yaitu pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf)
yang metode mereka adalah berusaha sendiri meneliti perawi, mengahafal hadits
sendiri, serta menyelidiki sendiri samapai pada tingkat tabi’in dan sahabat.
Sedangkan ulama muta’akhkhirin (khalaf) ciri mereka dalam menyusun
karyanya adalah dengan menukil dari kitab-kitab terdahulu yang telah disusun
oleh ulama salaf, menambahkan, mengkritik, men-syarahnya (memberi ulasan
tentang isi hadits-hadits tersebut).
3. Perkembangan Studi Hadits Kontemporer
Kajian hadits sempat mengalami
masa kevakuman sekitar 6 abad (abad 13-19 H). Namun, kembali menggeliat pada
saat seorang orientalis Yahudi bernama Ignaz Goldziher, kelahiran Hungaria yang
hidup antara tahun 1850-1921 M, menggoncangkan dunia penelitian hadits dengan
menerbitkan sebuah buku berjudul Muhammadenishe Studien (Studi
Islam). Dalam buku ini, ia menolak kriteria dan persyaratan otentisitas
hadits seperti yang telah ditetapkan ulama-ulama hadits terdahulu. Ia juga
membahas sebuah metode baru untuk menentukan valid tidaknya sebuah
hadis yang lebih menitik beratkan pada metode kritik matan.
Kritik hadits yang menjadi
corak utama kajian hadits kontemporer tidak berhenti sampai disitu saja.
Lebih-lebih dari kalangan orientalis. Mereka terus melakukan penelitian dan
pengkajian. Selanjutnya, muncul seorang orientalis Belanda yang bernama Gautier
H.A. Juynboll yang terkenal dengan teori common link-nya. Sebenarnya,
Juynboll bukanlah orang yang pertama membicarakan fenomena common link dalam
periwayatn hadits. Ia mengakui dirinya sebagai pengembang dan bukan penemu
teori tersebut. Dalam beberapa tulisannya, ia selalu merujuk kepada Schacht
seraya berkata bahwa dialah pembuat istilah common link dan yang pertama kali
memperkenalkannya dalam The Origins Of Muhammadan Jurisprudence.
Gencarnya kritikan terhadap
ilmu hadits dari para orientalis tentunya tidak serta merta membuat para ulama
Islam berdiam diri. Tersebutlah sekurang-kurangnya ada tiga ulama kontemporer
yang sudah menangkal teori-teori Goldziher dan Schact. Mereka adalah Prof.
Mustafa a-Siba’i dalam bukunya al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’
al-Islami (1949), Prof. Dr. Ajjaj al-Khatib dalam bukunya al-Sunnah
qabla al-Tadwin (1964). Keduanya secara terpisah menyanggah
argumen-argumen Goldziher. Puncaknya, adalah tokoh yang selalu kami juluki
sebagai “Pendekar dari India”, Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, dalam bukunyaStudies
in Early Hadith Literature (1967) yang secara komprehensif membantah
teori-teori orientalis tentang Hadits Nabawi, terutama Goldziher dan Schact.
Al-Siba’i dengan karyanya dan
Ajjaj al-Khatib juga dengan karyanya, meskipun secara terpisah, keduanya telah
menangkis pikiran-pikiran orientalis Ignas Goldziher yang meragukan otentisitas
hadits dan membantah pendapat-pendapat yang dilontarkan Goldziher tersebut
secara ilmiah. Sedangkan Azami adalah orang yang membabat habis semua argument
dan pikiran-pikiran orientalis yang berkaitan dengan kajian otentisitas hadits.
Secara terpadu Azami telah mematahkan argumen-argumen mereka dan meruntuhkan
teori-teorinya. Bukunya yang berjudul Studies in Early Hadith
Literature, seakan-akan menelanjangi para orientalis. Mereka pun dibuat
tidak berkutik karena argument-argumen yang ditulisnya di buku tersebut memang
benar-benar vaid karena berdasrkan penelitian yang mendalam dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Karena keahliannya inilah,
dunia Islam mengakui keunggulan Azami sebagai seorang ahli hadits yang hebat
dan tangguh. Wajar jika ia menerima Hadiah Internasional King Faisal dalam
Studi Islam yang diberikan kepadanya pada tahun 1400 H/1980 M. Sementara
kalangan orientalis sendiri juga terpaksa bertekuk lutut dan harus mengakui kehebatan
Azami. Tak kurang seorang Prof. A.J. Arberry, tokoh orientalis terkemuka dari
Universitas Cambridge, Inggris, mengungkapkan secara terbuka kekaguman dan
pengakuannya atas keilmiahan, keotentikan, dan ketinggian standar ilmiah karya
Azami itu.
Penyebaran
Islam merupakan salah satu proses yang
sangat penting dalam sejarah Indonesia. Tampaknya, para pedagang muslim sudah
ada di sebagian wilayah Indonesia selama beberapa abad sebelum Islam menjadi
agama yang unggul dalam masyarakat
lokal. Dari kajian-kajian yang berhasil ditelusuri, terutama tentang
perkembangan studi hadits di Indonesia
pada abad XVII-XVIII, memberikan gambaran bahwa hadits pada masa itu belum berkembang menjadi disiplin tersendiri,
Karena kajian hadits baru pada
dataran praktis, belum tersusun secara teoritis. Menurut Azyumardi Azra, para
perintis gerakan pembaharuan Islam di Nusantara pada abad ke-XVII di antaranya,
Nuruddīn al-Raniri, Abd al-Ra‟uf
al-Sinkili, dan Muhammad Yusuf al-Maqassari. Ketiga ulama ini termasuk
ulama yang berperan dalam mengembangkan kajian hadits.
Penyebaran
Islam diduga sudah mulai menyentuh wilayah Nusantara sejak abad ke-13 M, maka
kenyataan di atas cukup memprihatinkan. Sebab hal ini akan menimbulkan persepsi
kurang baik bagi sejarah intelektual Islam di Indonesia. Padahal, dalam
sejarahnya, dinamika intelektual umat Islam sebelum abad ke-19 M memiliki
intensitas yang cukup tinggi. Khusus mengenai hadits, wilayah ini tampaknya tidak mencatat perkembangan yang cukup
signifikan. Berbeda dengan disiplin-disiplin lain seperti tasawuf, fikih,
tafsir, dan filsafat. Namun tidak berarti hadits tidak berkembang sama sekali,
karena kajian hadits pada saat itu baru bersifat antologi yakni berupa
kumpulan-kumpulan dari berbagai tema yang berkaitan dengan kajian fikih, jadi
masih tercampur dengan disiplin lain.
Upaya
penelusuran sejarah perkembangan kajian hadits di Indonesia belum dilakukan secara sistematis. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kenyataan bahwa
kajian hadits intens pada kajian keislaman yang lain, seperti al-Qur‟an, fikih, akhlak
dan sebagainya. Kedua, kajian hadits bisa
dikatakan berkembang sangat lambat, terutama bila dilihat dari kenyataan bahwa
para ulama Nusantara telah menulis di bidang hadits sejak abad ke-17. Namun demikian, seperti terlihat
kemudian, tulisan-tulisan tersebut tidak dikembangkan lebih jauh. Kajian hadits setelah itu mengalami kemandekan hampir satu setengah abad
lamanya. Untuk itulah, perhatian para pengamat terhadap kajian hadits Indonesia masih sangat kurang. Kalaupun ada pengamat yang
menaruh perhatian, perhatiannya masih parsial dan tidak komprehensif. Di
samping itu, menurut Roolvink, literatur Indonesia sejak masa awal dapat
diklasifikasikan menjadi lima, pertama, cerita-cerita yang di ambil dari
al-Qur‟an (Kuranic‟s tales) atau cerita tentang Nabi dan person lain
yang namanya disebut dalam al-Qur‟an. Contoh karya ini seperti Hikayat Anbiyā‟,
Hikayat Yusuf, dan sebagainya. Kedua, cerita khusus tentang Nabi
Muhammad SAW. Ketiga cerita tentang orang-orang yang hidup sezaman
dengan Nabi (sahabat atau lainnya). Keempat, cerita tentang
pahlawan-pahlawan (dalam dunia) Islam yang terkenal, seperti Iskandar
Zulkarnain, dan sebagainya. Kelima, karya-karya yang berkaitan dengan
masalah teologi. Bidang ini, menurut Roolvink, umumnya berkaitan dengan
pengetahuan yang disebut tiga pilar Islam yaitu, ilmu kalam, ilmu fikih, dan
ilmu tasawuf. Bentuk hadits sebagai disiplin
tersendiri yang utuh hampir tidak dijumpai dalam kategori ini.
Sejak
pertengahan abad ke-19, banyak sekali anak-anak muda dari Jawa yang tinggal
menetap beberapa tahun di Makkah dan Madinah untuk memperdalam pengetahuan
mereka. Bahkan banyak di antara mereka menjadi ulama yang terkenal dan mengajar
di Makkah atau di Madinah. Karena para ulama dari Jawa ini akhirnya turut aktif
dalam alam intelektualisme dan spritiualisme Islam yang berpusat di Makkah,
mereka juga mempengaruhi perubahan watak Islam di Nusantara. Dan dengan makin
kuatnya keterlibatan mereka dalam kehidupan intelektual dan spritual Timur
Tengah, Islam di Nusantara, dan semakin jelas di Jawa, makin kehilangan
sifat-sifatnya yang lokal dan titik beratnya pada aspek tarekat semakin
berkurang.
Pada
akhir abad ke-19 tersebut terdapat beberapa ulama kelahiran Jawa yang diakui
kebesarannya di Timur Tengah. Mereka menjadi pengajar tetap di Masjid al-Haram
di Makkah, seperti Syeikh Nawawi (dari Banten) dan Syeikh Mahfudz (dari
Tremas).
Ada
beberapa literatur tentang perkembangan hadits pada abad ke-19 sampai dengan abad ke-20 di Indonesia ini,
yaitu:
1.
IZ Abidin, Musthalah
Hadis: Dirayah dan Riwayah, Bandung: Setia Karya, 1984.
2.
M. Anwar, Ilmu
Musthalah Hadis, Surabaya: al-Ikhlas, 1981.
3.
AQ. Hasan,49Ilmu
Musthalah Hadis, Bandung: Diponegoro, 1983.
4.
TM. Hasbi
Ash-Shiddieqy,50Pokok-Pokok Ilmu DIrayah Hadis, Jakarta: Bulan Bintang,
1981.
5.
TM. Hasbi
Ash-Shiddieqy, Problematika Hadis Sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam, Jakarta:
Bulan Bintang, 1964.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hadits
merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Perkembangan hadis pada masa
Rasulullah hanya dilakukan dengan lisan, karena Rasulullah melarang penulisan
hadits agar tidak tercampur dengan Al-Qur’an. Kemudian, pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidin,
hadits mengalami pasang surut dengan adanya pembagian hadits dimasa Abu Bakar al-Ashidiq, Umar bin
al-Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Berlanjut ke-era tabi’n,
dimana banyak terjadi pemalsuan hadits. Berjalan terus hingga era pertengahan
dimana hadits mengalami kodifikasi hadits, penyaringan hadits, dan
penyempurnaan hadits. Dan terakhir pada perkembangan hadits kontemporer dimasa
sekarang yang mengalami perkembangan studinya diberbagai penjuru dunia, salah
satunya di Indonesia.
2.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini kami penulis memohon maaf,
masukan dan kritikan dari Bapak Dosen bila mana banyak terdapat kesalahan
maupun kekurangan dalam penulisan
makalah ini, agar nantinya kami
dapat belajar untuk lebih baik lagi dalam
penulisan makalah selanjutnya. Melihat uraian diatas dalam materi “Perkembangan Hadits”, sudah sepantasnya
kita sebagai umat Rasulullah mengikuti sunnah Beliau semampu kita didalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Maimun, Nur Kholis Arman. 2016.
Kuliah Ulumul Hadits. Yogyakarta:
Lembaga Pengembangan Studi Islam..
makalah-sejarah-perkembangan-hadist.html
perkembangan-hadits-kontemporer.html
perkembangan-hadis-pada-masa.html?m=1
Sumber:
http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alquds/article/download/03/pdf
dikutip dari
buku karya Zuhri, 2003:31
[3] Nur Kholis
Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul
Hadits hal. 41 dikutip dari buku karya Hasan Sulaiman Abbas Alwi, 1996:16
[4] Sumber:
http://zulkhulafair.blogspot.co.id/2012/10/sejarah-perkembangan-hadis-pada-masa.html?m=1
[6] Nur Kholis
Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul Hadits hal. 46 dikutip dari Shahih
al-Bukhari, Juz I. hal 29
perkembangan-hadits-kontemporer.html
