Pengantar Ilmu Hadis


DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………….….II
DAFTAR ISI………………………………………………………...III
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………………………….1
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………..2
C.     Tujuan Penulisan………………………………………....……………2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Peta Konsep Materi…………………………………………………....3
B.     Uraian Materi
1.      Periwayatan Hadits Era Rasulullah………...…………….…….…4
2.      Periwayatan Hadits dan Pembukuan Hadits Era Sahabat, Tabi’in,
 dan Pertengahan………………………………………..…………8
3.      Perkembangan Studi Hadits Kontemporer……………………….16

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………...………………21
B.      Saran………………………………………………………………….21
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN




A.    Latar Belakang Makalah

Hadits  telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi. Sesunggunhya semasa hidup Rasulullah adalah wajar sekali ketika kaum muslimin (para sahabat r.a.) memperhatikan apa saja yang dilakukan maupun yang diucapkan oleh beliau, terutama  yang berkaitan dengan fatwa-fatwa keagamaan. Orang-orang Arab yang suka menghafal  syair-syair dari para penyair mereka, dan pernyataan-pernyataan dari para hakim, tidak mungkin lengah untuk mengisahkan kembali perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan dari seorang yang mereka yakini sebagai seorang Rasul Allah.
Di samping sebagai utusan Allah, Nabi adalah panutan dan tokoh masyarakat. Selanjutnya dalam kapasitasnya diberbagai bidang kehidupan (sebagai seorang Rasul, pemimpin masyarakat, panglima perang, kepala rumah tanggal, dan teman bagi orang beriman) maka, tingkah laku, ucapan dan petunjuknya dijadikan sebagai ajaran Islam setelah Firman Allah dalam Alqur’an. Beliau sendiri sadar sepenuhnya bahwa agama yang dibawanya harus disampaikan agar terwujud secara kongkret dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, setiap kali ada kesempatan Nabi memanfaatkan moment tesebut untuk mengajarkan agama islam. Sementara para sahabat juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mendalami ajaran Islam.
Hadits Nabi yang sudah diterima oleh para sahabat, ada yang dihafal dan ada pula yang dicatat. Sahabat yang banyak mengahafal hadis dapat disebut misalnya Abu Hurairah, sedangkan sahabat Nabi yang membuat catatan hadis diantaranya ; Abu Bakar Shidiq, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abdullah bin Abbas.
Minat yang besar dari para sahabat Nabi untuk menerima dan menyampaikan hadits disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :Pertama, Dinyatakan secara tegas oleh Allah dalam al-Qur’an, bahwa Nabi Muhammad adalah panutan utama (uswahtun hasanah) yang harus diikuti oleh orang-orang beriman dan sebagai utusan Allah yang harus ditaati oleh mereka.
Kedua, Allah dan Rasul-Nya memberikan penghargaan yang tinggi kepada mereka yang berpengetahuan. Ajaran ini telah mendorong para sahabat untuk berusaha memperoleh pengetahuan yang banyak, yang pada zaman Nabi, sumber pengetahuan adalah Nabi sendiri.
Ketiga, Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menyampaikan pengajaran kepada mereka yang tidak hadir. Nabi menyatakan bahwa boleh jadi orang yang tidak hadir akan lebih memahami daripada mereka yang hadi langsung mendengar sabda Nabi. Perintah ini telah mendorong para sahabat untuk menyebarkan apa yang mereka peroleh dari Nabi.

B.     Rumusan Masalah

1.                  Proses  Periwayatan  Hadits Era Rasullah.
2.                  Periwayatan Hadits dan Pembukuan Hadits Era Sahabat Tabi’in, dan
Pertengahan.
3.                  Perkembangan Studi Hadits Kontemporer.

C.    Tujuan Penulisan

1.                  Untuk Mengetahui dan Memahami Proses  Periwayatan  Hadits Era
Rasullah.
2.                  Untuk Mengetahui dan Memahami Proses  Periwayatan Hadits dan
Pembukuan Hadits Era Sahabat Tabi’in, dan
Pertengahan.
3.                  Untuk Mengetahui dan Memahami Proses Perkembangan Studi Hadits
Kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Peta Konsep Materi



                                                     







B.    Uraian Materi

1.     Periwayatan Hadits  Era Rasulullah[1]

a.      Masa Penyebaran Hadits
Rasulullah sendiri hidup ditengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Pada masa itu masyarakat dapat bergaul secara bebas dan mudah. Segala ucapan, perbatuatan, dan tingkah laku Nabi dapat dijadikan teladan langsung pada masa itu. Jika terdapat permasalahan dalam ibadah maupun urusan duniawiyah, maka mereka akan bisa langsung bertanya kepada Nabi. Baik kabilah-kabilah diluar kota Madinah pun bisa berkonsultasi menemui Nabi. Mereka dapat mengetahui syari’at agama dengan langsung bertemu Nabi. Dan ketika mereka telah memahami syari’at dari Nabi, mereka segera menceritakan pelajaran (hadits)yang baru mereka terima kepada kaumnya. Selain itu para saudagar dari kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits, terbukti ketika mereka berdagang mereka sekaligus berdakwah menyampaikan risalah Nabi.
Saat itu penyebaran hadits sangat cepat. Hal itu sesuai perintah dari Rasulullah sendiri kepada para sahabatnya. Sesuai sabda Beliau:
"بلغوا عنى ولو اية"
“Sampaikan olehmu apa yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat”      (HR.Al-Bukhari).
Dalam hadits lain disebutkan,
 "ليبلغ الشا هد منكم الغا ئب فرب مبلغ اوعى من سا مع"
“Hendakalah orang yang menyaksikan hadits diantara kamu menyampaikanya kepada yang tidak hadir  (dalam majelis ini). Karena boleh jadi, banyak orang yang menerima hadits (dari kamu) lebih memahami dari pada( kamu sendiri) yang mendengar (langsung dariku). (HR. al-Bukhari).
Perintah tersebut membawa pengaruh dalam proses penyebaran hadits. Karena secara bertahap,seluruh masyarakat muslim baik yang ada di Madinah maupun diluar Maadinah dapat mengetahui hukum-hukum agama dari Rasulullah, meskipun sebagian mereka tidak memperoleh langsunng dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlangsung  sampai haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah. Berikut ini beberapa proses metode tersebut yang mempengaruhi proses penyebaran hadits:
a.         Faktor-faktor yang mendukung proses penyebaran dimasa Rasulullah yaitu karena Rasulullah sendiri rajin menyebarkan dakwahnya keberbagai jazirah arab.
b.        Karakter ajaran islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang dilingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan agama islam, selamjutnya secara otomatis tersebar keorang lain secara berkesinambungan.
c.         Peranan Istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran islam termasuk juga penyiaran hadits[2]

b.      Penulisan Hadits dan Pelarangannya
Periode penyebaran hadits diera ini hanya disampaikan lewat mulut ke mulut atau hanya lewat lisan seorang sahabat. Hal ini bukan dikarenan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena Rasulullah sendiri melarang untuk menulisnya. Beliau khawatir hadits akan tercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut al-Baghdadi (wafat 438H) ada tiga hadits yang berkaitan dengan pelarangan penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ibnu Tsabit. Namun yang dapat dijadikan hujjah karena otensitasnya hanya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang berbunyi:
"لا تكتبوا عنى ومن كتب عنى غير القران فليمحه وحد ثوا عنى ولا حرج ومن كذب علي متمعدا فليتبواء مقعده منالنار"
Janganlah kamu sekalian menulis suatu dariku selain  al-Qur’an. Barangsia pa menulis dariku selain al-Qur’an maka hendaklah ia menghapusnya. Riwayatkanlah dari saya. Barang siapa berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya dineraka” (HR. Muslim)
   Disini Nabi melarang saahabat untuk menulis hadits, namun hanya membolehkan untuk menghafalnya saja. Beliau membolehkan bagi yang meriwayatkan hadits memberi ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Hadits tersebut merupakan satu hadits shahih tentang larangan menulis hadits dimasa Rasulullah. Menurut Dr. Muhammad Alawi al-Maliki, meskipun banyak hadits dan atsar yang semakna dengan hadits tersebut, nanun semua hadits yang terkait dengan hadits diatas masih mempunyai kecacatan yang menjadi perbincangan dikalangam ahli hadits.
Adapun faktor yang mempengaruhi pelarangan penulisan hadits dikala itu adalah sebagai berikut:
a.       Khawatir terjadi pencampuran antara hadits dengan ayat-ayat al-Qur’an bagi orang-orang baru memeluk islam.
b.      Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c.       Khawatir nanti orang awam yang baru memeluk islam hanya berpedoman pada hadits saja tanpa al-Qur’an.[3]
Kemudian Nabi baru membolehkan untuk menulis hadits setelah terjadi Fathu Makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah terpercaya. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa ketika Rasulullah membuka kota Makkah, beliau berpidato di depan banyak orang dan ketika itu ada seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah meminta agar dituliskan isi pidato tersebut untuknya. Kemudian Nabi memerintahkan sahabat untuk menuliskan untuk Abu Syah.
"يا رسو ل الله اكتبوا لى.فقا ل: اكتبوا لاءببى شاه " 
”Wahai Rasulullah. Tuliskanlah unukku. Nabi bersabda (pada sahabatnya yang lain), tuliskanlah untuk Abu Syah.” (HR. Ahmad)
Demikinlah beberapa uraian singkat terkait periwayatan hadits diera Rasulullah.

2.     Periwayatan Hadits dan Pembukuan Hadits Era Sahabat, Tabi’in, dan Pertengahan[4]
a.              Periwayatan Hadis pada Masa Sahabat
Periwayatan hadits pada masa sahabat terutama masa al-Khulafa’ al-Rasyidun atau periodenya biasa disebut dengan Zaman Sahabat Besar, sejak tahun 11 H sampai 40 H, belum begitu berkembang. Pada satu sisi, perhatian para sahabat masih terfokus pada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an dan mereka berusaha membatasi periwayatan hadits tersebut. Masa ini disebut dengan Masa Pembatasan Periwayatan Hadits (عصرتقليل رواية الحديث). Berikut ini dikemukakan sikap al- Khulafa’ al-Rasyidin tentang periwayatan hadis Nabi:
1.               Masa Abu Bakar al-Shiddiq
Menurut muhammad bin Ahmad al-Dzahabiy (wafat 748 H = 1347 M), Abu Bakar merupakan sahabat Nabi yang pertama kali menunjukkan ketelitiannya dalam periwayatan hadits. Pernyataan al-Dzahabiy ini didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada Khalifa Abu Bakar, memintah hak waris dari harta yang ditinggal oleh cucunya. Abu Bakar menjawab, bahwa dia tidak melihat petunjuk Quran dan praktek Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya  kepada para sahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa nabi telah memberikan bagian waris kepada nenek sebesar seperenam bagian.
Kasus diatas memberikan petunjuk, bahwa Abu Bakar ternyata tidak bersegara menerima riwayat hadits, sebelum meneliti periwayatannya. Dalam melakukan penelitian, Abu Bakar meminta kepada periwayat hadits untuk menghadirkan saksi.
Karena Abu Bakar sangat berhati-hati dalam periwayatan hadits, maka dapat dimaklumi bila jumlah hadits yang diriwayatkan relatif sedikit. Padahal dia seorang sahabat yang telah bergaul lama dengan dan sangat akrab dengan Nabi, mulai dari zaman sebelum Nabi hijrah ke Madinah sampai Nabi wafat. Dalam kasus itu harus pula dinyatakan, bahwa ada sebab lain sehingga Abu Bakar hanya sedikit meriwayatkan hadits karena: (a) Dia selalu dalam keadaan sibuk ketika menjabat Khalifah; (b) Kebutuhan akan hadits tidak sebanyak pada zaman sesudahnya; (c) Jarak waktu antara kewafatannya dengan kewafatan Nabi sangat singkat.

2.               Masa Umar bin al-Khaththab
Umar dikenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadits. Hal ini terlihat, misalnya, ketika Umar mendengar hadits yang disampaikan kepada Ubay bin Ka’ab. Umar barulah bersedia menerima riwayat hadits dari Ubay, setelah para sahabat yang lain, diantaranya Abu Dzarr menyatakan telah mendengar pula hadits Nabi tentang apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya Umar berkata kepada Ubay: “Demi Allah, sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya berlaku demikian, karena saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadits Nabi”.
Kabijakan Umar melarang para sahabat Nabi memperbanyak periwayatan hadits, sesungguhnya tidaklah berarti bahwa Umar sama sekali melarang para sahabat meriwayatkan hadits. Larangan Umar tampaknya tidak tertuju kepada periwayatan itu sendiri, tetapi dimaksudkan: (a) Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan hadits; dan (b) Agar perhatian masyarakat terhadap Quran tidak terganggu dimasa itu. Sahabat Umar bin al-Khathab juga pernah ingin mencoba menghimpun hadits tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan beliau berkata :
Sesungguhnya aku punya hasrat menulis sunnah, aku telah menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian mereka sibuk dengannya dan meninggalkan kitab Allah SWT. Demi Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampur adukkan kitab Allah dengan sesuatu yang lain selamanya”.
Kekhawatiran Umar bin al-Khathab dalam pembukuan hadits adalah tasyabbuh atau menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikannya dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka di dalam kitab Tuhan mereka. Umar khawatir umat islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca hadits. Jadi Abu Bakar dan Umar tidak berarti melarang pengkodifikasian hadits tetapi melihat kondisi pada masa itu belum memungkinkan untuk mengodifikasikan hadits.
Sebagian ahli hadits mengemukakan bahwa Abu Bakar dan Umar menggariskan bahwa hadits dapat diterima apabila diserta saksi atau setidak-tidaknya periwayat berani bersumpah. Pendapat ini menurut al-Siba’i, sampai wafatnya Umar juga menerima beberapa hadits meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat saja. Untuk masalah tertentu sering kali Umar juga menerima periwayatan tanpa saksi dari orang tertentu, seperti hadits-hadits dari Aisyah. Manurut al-Siba’i, sampai wafatnya Umar, hadits belum banyak yang tersebar dan masih dalam keadaan terjaga di hati para sahabat. Baru pada masa Utsman bin Affan, periwayatan hadits diperlonggar.
3.               Masa Usman bin Affan
Secara umum, kebijakan Usman tentang periwayatan hadits tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua Khalifah pendahulunya. Hanya saja, langkah Usman tidaklah setegas langkah Umar bin al-Khathab karena karakternya memang lebih lunak dari Umar. Selain itu, wilayah islam yang semakin luas juga menyulitkan pemerintah untuk mengontrol pembatasan periwayatan hadits.
Dalam suatu kesempatan khutbah, Usman memintah kepada para sahabat agar tidak banyak meriwayatkan hadits yang mereka tidak pernah mendengar hadis itu pada zaman Abu Bakar dan Umar. Pernyataan Usman ini menunjukkan pengakuan Usman atas hati-hati kedua Khalifah pendahulunya. Sikap hati-hati itu ingin dilanjutkan pada zaman kekhalifahannya. Namun pada dasarnya, periwayatan hadits pada masa ini lebih banyak dari pemerintahan sebelumnya, atau disebut masa عصر ا كثار رواية الحديث
4.               Masa Ali bin Abi Thalib
Sedangkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, situasi masa pemerintahan islam telah berbeda dengan sebelumnya dimana terjadi masa kritis dan fitnah dalam masayarakat.


Dalam praktiknya, ada dua cara sahabat meriwayatkan suatu hadits, yaitu :
1.      Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW. Yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi.
2.      Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hafal lafazh asli dari Nabi SAW.
Pada masa Ali r.a., timbul perpecahan dikalangan umat islam akibat konflik politik antara pendukung Ali dengan Mu’awiyah. Umat islam terpecah menjadi tiga golongan :
1.      Syi’ah, pendukung setia terhadap Ali, diantara mereka fanatik dan terjadi pengkultusan terhadap Ali.
2.      Khawarij, golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian (tahkim) dua kelompok yang bertikai. Kelompok ini semula menjadi pendukung Ali tetapi kemudian mereka keluar karena tidak menyetujui perdamaian.
3.      Jumhur Muslimin, diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan Ali, ada yang mendukung pemerintahan Mu’awiyah dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan diri dalam kancah konflik.
Dengan demikian, para sahabat Nabi  sangat kritis dan hati-hati dalam periwayatan hadits. Tradisi kritis dikalangan sahabat menunjukkan bahwa mereka sangat peduli tentang kebenaran dalam periwayatan hadits : pertama, para sahabat, sebagaimana dirintis oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun, bersikap cermat dan berhati-hati dalam menerima suatu riwayat. Ini dikarenakan meriwayatkan hadits Nabi merupakan hal penting, sebagai wujud kewajiban taat kepadanya. Berhubung tidak setiap periwayat menerima riwayat langsung dari Nabi, maka dibutuhkan perantara antara periwayat setelah sahabat, bahkan antara sahabat sendiri dengan Rasulullah SAW. Karena tidak dimungkinkan pertemuan langsung dengannya. Kedua, para sahabat melakukan penelitian dengan cermat terhadap periwayat maupun isi riwayat itu sendiri. Ketiga, para sahabat sebagaimana dipelopori oleh Abu Bakar, mengharuskan adanya saksi dalam periwayatan hadits.  Keempat, para sahabat sebagaimana dipelopori Ali bin Abi Thalib, meminta sumpah dari periwayat hadits. Kelima, para sahabat menerima riwayat dari satu orang yang terpercaya. Keenam, diantara para sahabat terjadi penerimaan dan periwayatan hadits tanpa pengecekan terlebih dahulu apakah benar dari Nabi atau perkataan orang lain dikarenakan mereka memiliki agama yang kuat sehingga tidak mungkin berdusta.

b.   Periwayatan Hadits pada Masa Tabi’in
Sebagaimana para sahabat, para tabi’in juga cukup berhati-hati dalam periwayatan hadits. Hanya saja, beban mereka tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini, Al-Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf, sehingga tidak lagi mengkhawatirkan mereka. Selain itu, pada masa akhir periode al-Khulafa’ al-Rasyidun (masa khalifah Utsman bin ‘Affan) para sahabat ahli hadits telah menyebar kebeberapa wilayah kekuasaan islam. Ini merupakan kemudahan bagi para tabi’in untuk mempelajari hadits-hadits dari mereka. Kondisi ini juga berimplikasi pada tersebarnya hadits keberbagai wilayah islam. Oleh sebab itu, masa ini dikenal dengan masa menyebarnya periwayatan hadits (‘ashr intisyar al-riwayah), yaitu masa di mana hadits tidak lagi hanya terpusat di Madinah tetapi sudah diriwayatkan diberbagai daerah dengan para sahabat sebagai tokoh-tokohnya.
Pada masa ini daerah kekuasaan islam semakin luas. Banyak sahabat ataupun tabi’in yang pindah dari Madinah ke daerah-daerah yang baru dikuasai, disamping banyak pula yang masih tinggal di Madinah dan Mekah. Para sahabat pindah ke daerah baru disertai dengan membawa perbendaharaan hadits yang ada pada mereka, sehingga hadits-hadits tersebar diberbagai daerah. Kemudian bermunculan sentra-sentra hadits sebagaimana dikemukakan Muhammad Abu Zahw, yaitu :
1.      Madinah, dengan tokoh dari kalangan sahabat : Aisyah, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abu Sa’id al-Khudri, dll. Tokoh dari kalangan tabi’in : Sa’id bin Musayyib, Umar ibnu Zubair, Nafi’ Maula ibnu Umar, dll.
2.      Mekah, dengan tokoh hadits dari kalangan sahabat : Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah ibnu Sa’id, dll. Dari kalangan tabi’in, tokohnya antara lain : Mujahid ibnu Jabir, Ikramah Mawla ibnu ‘Abbas, ‘Atha ibnu Abi Rabah, dll.
3.      Kufah, dengan tokoh dari kalangan sahabat : Abdullah ibn Mas’ud, Sa’id ibnu Abi Waqqas, dan Salman al-Farisi. Tokoh dari kalangan tabi’in : Masruq ibnu al-Ajda’, Syuraikh ibnu al-Haris, dll.
4.      Syam, dengan tokoh dari kalangan sahabat : Mu’adz ibnu Jabal, Abu al-Darda’, ‘Ubadah ibnu Shamit, dll. Tokoh dari kalangan tabi’in : Abu Idris, Qabishah ibnu Zuaib, dan Makhul ibnu Abi Muslim.
5.      Mesir, dengan tokoh dari kalangan sahabat : ‘Abdullah ibnu Amr al-Ash, Uqbah ibnu Amir, dll. Tokoh dari kalangan tabi’in : Yazid ibnu Abi Hubaib, Abu Bashrah al-Ghifari, dll.   
Hadits-hadits yang diterima oleh para tabi’in ini ada yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada pula yang harus dihafal, disamping dalam bentuk-bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah dan amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua bentuk ini saling melengkapi, sehingga tidak ada satu hadits pun yang tercecer atau terlupakan. Namun demikian, pada masa pasca-sahabat ini muncul kekeliruan periwayatan hadits ketika kecermatan dan sikap hati-hati melemah.
c.Perkembangan Hadits pada Masa Pertengahan[5]
1.             Periode  Kodifiikasi  Hadits
Proses kodifikasi hadits atau tadwiil al-hadits yang dimaksudkan adalah proses proses pembukuan hadits secara resmi yang dilakukan atas instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz (memerintah tahun 99 H - 101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara perbendaharaan sunnah. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah seleuruh wilayah kekuasaanya agar setiap orang  yang hafal hadits supaya menuliskan dan membukukannya agar tidak ada hadits yang hilang dimasa sesudahnya.
Abu Na’aim menuliskan dalam bukunya Tarikh Isbahan  bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirimkan pesan “Perhatikan hadits Nabi dan kumpulkan”. Sedangkan Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm yang isinya sebagai berikut: “Perhatikanlah apa yang ada pada hadits-hadits Rasulullah saw, dan tulislah, karena aku khawatir akan terhapusnya ilmu sejalan dengan hilangnya ulama, dan janganlah engkau terima selain hadits Nabi Muhammad saw.[6]
2.             Periode Penyaringan Hadits (abad ke-III H)
Yaitu dimana tidak ditulis hadits kecuali hadits dari Nabi Muhammad saw, sehingga mulai disusun kitab-kitab musnad yang bersih dari fatwa-fatwa, seperti musnad Imam Ahmad bin Hambal. Walaupun demikian, masih tercampur dengan hadits-hadits dha’if bahkan maudhu’, sehingga pada pertengahan abad ke-3 H para ulama membuat syarat-syarat dan kaidah-kaidah hadits shahih. Sehingga muncul ide untuk mengumpulkan hadits yang shahih saja. Kegiatan ini dipelopori oleh Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah al-Bukhari (Imam Bukhari), dengan karyanya Jami’us Shahih dan kemudian disusul oleh muridnya  Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusrairi an-Naisaburi (Imam Muslim), sehingga abad ini merupakan masa keemasan bagi ilmu hadits dengan munculnya para ahli hadits terkemuka dan disusunya kutubus-sittah (6 kumpulan hadits) yang memuat hampir seluruh hadits shahih.

3.             Periode Penyempurnaaan Hadits (abad ke-IV H)
Yaitu pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf) yang metode mereka adalah berusaha sendiri meneliti perawi, mengahafal hadits sendiri, serta menyelidiki sendiri samapai pada tingkat tabi’in dan sahabat. Sedangkan ulama muta’akhkhirin (khalaf) ciri mereka dalam menyusun karyanya adalah dengan menukil dari kitab-kitab terdahulu yang telah disusun oleh ulama salaf, menambahkan, mengkritik, men-syarahnya (memberi ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut).
3.   Perkembangan Studi Hadits Kontemporer

a.    Gejolak perkembangan kajian hadits Kontemporer dan Corak kajiannya[7]
Kajian hadits sempat mengalami masa kevakuman sekitar 6 abad (abad 13-19 H). Namun, kembali menggeliat pada saat seorang orientalis Yahudi bernama Ignaz Goldziher, kelahiran Hungaria yang hidup antara tahun 1850-1921 M, menggoncangkan dunia penelitian hadits dengan menerbitkan sebuah buku berjudul Muhammadenishe Studien (Studi Islam). Dalam buku ini, ia menolak kriteria dan persyaratan otentisitas hadits seperti yang telah ditetapkan ulama-ulama hadits terdahulu. Ia juga membahas sebuah metode baru untuk menentukan valid tidaknya sebuah hadis yang lebih menitik beratkan pada metode kritik matan.
Kritik hadits yang menjadi corak utama kajian hadits kontemporer tidak berhenti sampai disitu saja. Lebih-lebih dari kalangan orientalis. Mereka terus melakukan penelitian dan pengkajian. Selanjutnya, muncul seorang orientalis Belanda yang bernama Gautier H.A. Juynboll yang terkenal dengan teori common link-nya. Sebenarnya, Juynboll bukanlah orang yang pertama membicarakan fenomena common link dalam periwayatn hadits. Ia mengakui dirinya sebagai pengembang dan bukan penemu teori tersebut. Dalam beberapa tulisannya, ia selalu merujuk kepada Schacht seraya berkata bahwa dialah pembuat istilah common link dan yang pertama kali memperkenalkannya dalam The Origins Of Muhammadan Jurisprudence.
Gencarnya kritikan terhadap ilmu hadits dari para orientalis tentunya tidak serta merta membuat para ulama Islam berdiam diri. Tersebutlah sekurang-kurangnya ada tiga ulama kontemporer yang sudah menangkal teori-teori Goldziher dan Schact. Mereka adalah Prof. Mustafa a-Siba’i dalam bukunya al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami (1949), Prof. Dr. Ajjaj al-Khatib dalam bukunya al-Sunnah qabla al-Tadwin (1964). Keduanya secara terpisah menyanggah argumen-argumen Goldziher. Puncaknya, adalah tokoh yang selalu kami juluki sebagai “Pendekar dari India”, Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, dalam bukunyaStudies in Early Hadith Literature (1967) yang secara komprehensif membantah teori-teori orientalis tentang Hadits Nabawi, terutama Goldziher dan Schact.
Al-Siba’i dengan karyanya dan Ajjaj al-Khatib juga dengan karyanya, meskipun secara terpisah, keduanya telah menangkis pikiran-pikiran orientalis Ignas Goldziher yang meragukan otentisitas hadits dan membantah pendapat-pendapat yang dilontarkan Goldziher tersebut secara ilmiah. Sedangkan Azami adalah orang yang membabat habis semua argument dan pikiran-pikiran orientalis yang berkaitan dengan kajian otentisitas hadits. Secara terpadu Azami telah mematahkan argumen-argumen mereka dan meruntuhkan teori-teorinya. Bukunya yang berjudul Studies in Early Hadith Literature, seakan-akan menelanjangi para orientalis. Mereka pun dibuat tidak berkutik karena argument-argumen yang ditulisnya di buku tersebut memang benar-benar vaid karena berdasrkan penelitian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Karena keahliannya inilah, dunia Islam mengakui keunggulan Azami sebagai seorang ahli hadits yang hebat dan tangguh. Wajar jika ia menerima Hadiah Internasional King Faisal dalam Studi Islam yang diberikan kepadanya pada tahun 1400 H/1980 M. Sementara kalangan orientalis sendiri juga terpaksa bertekuk lutut dan harus mengakui kehebatan Azami. Tak kurang seorang Prof. A.J. Arberry, tokoh orientalis terkemuka dari Universitas Cambridge, Inggris, mengungkapkan secara terbuka kekaguman dan pengakuannya atas keilmiahan, keotentikan, dan ketinggian standar ilmiah karya Azami itu.
b.      Perkembangan Studi Hadits di Indonesia[8]
Penyebaran Islam  merupakan salah satu proses yang sangat penting dalam sejarah Indonesia. Tampaknya, para pedagang muslim sudah ada di sebagian wilayah Indonesia selama beberapa abad sebelum Islam menjadi agama yang unggul dalam masyarakat lokal. Dari kajian-kajian yang berhasil ditelusuri, terutama tentang perkembangan studi hadits di Indonesia pada abad XVII-XVIII, memberikan gambaran bahwa hadits pada masa itu belum berkembang menjadi disiplin tersendiri, Karena kajian hadits baru pada dataran praktis, belum tersusun secara teoritis. Menurut Azyumardi Azra, para perintis gerakan pembaharuan Islam di Nusantara pada abad ke-XVII di antaranya, Nuruddīn al-Raniri, Abd al-Ra‟uf  al-Sinkili, dan Muhammad Yusuf al-Maqassari. Ketiga ulama ini termasuk ulama yang berperan dalam mengembangkan kajian hadits.
Penyebaran Islam diduga sudah mulai menyentuh wilayah Nusantara sejak abad ke-13 M, maka kenyataan di atas cukup memprihatinkan. Sebab hal ini akan menimbulkan persepsi kurang baik bagi sejarah intelektual Islam di Indonesia. Padahal, dalam sejarahnya, dinamika intelektual umat Islam sebelum abad ke-19 M memiliki intensitas yang cukup tinggi. Khusus mengenai hadits, wilayah ini tampaknya tidak mencatat perkembangan yang cukup signifikan. Berbeda dengan disiplin-disiplin lain seperti tasawuf, fikih, tafsir, dan filsafat. Namun tidak berarti hadits tidak berkembang sama sekali, karena kajian hadits pada saat itu baru bersifat antologi yakni berupa kumpulan-kumpulan dari berbagai tema yang berkaitan dengan kajian fikih, jadi masih tercampur dengan disiplin lain.
Upaya penelusuran sejarah perkembangan kajian hadits di Indonesia belum dilakukan secara sistematis. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kenyataan bahwa kajian hadits intens pada kajian keislaman yang lain, seperti al-Qur‟an, fikih, akhlak dan sebagainya. Kedua, kajian hadits bisa dikatakan berkembang sangat lambat, terutama bila dilihat dari kenyataan bahwa para ulama Nusantara telah menulis di bidang hadits sejak abad ke-17. Namun demikian, seperti terlihat kemudian, tulisan-tulisan tersebut tidak dikembangkan lebih jauh. Kajian hadits setelah itu mengalami kemandekan hampir satu setengah abad lamanya. Untuk itulah, perhatian para pengamat terhadap kajian hadits Indonesia masih sangat kurang. Kalaupun ada pengamat yang menaruh perhatian, perhatiannya masih parsial dan tidak komprehensif. Di samping itu, menurut Roolvink, literatur Indonesia sejak masa awal dapat diklasifikasikan menjadi lima, pertama, cerita-cerita yang di ambil dari al-Qur‟an (Kuranic‟s tales) atau cerita tentang Nabi dan person lain yang namanya disebut dalam al-Qur‟an. Contoh karya ini seperti Hikayat Anbiyā‟, Hikayat Yusuf, dan sebagainya. Kedua, cerita khusus tentang Nabi Muhammad SAW. Ketiga cerita tentang orang-orang yang hidup sezaman dengan Nabi (sahabat atau lainnya). Keempat, cerita tentang pahlawan-pahlawan (dalam dunia) Islam yang terkenal, seperti Iskandar Zulkarnain, dan sebagainya. Kelima, karya-karya yang berkaitan dengan masalah teologi. Bidang ini, menurut Roolvink, umumnya berkaitan dengan pengetahuan yang disebut tiga pilar Islam yaitu, ilmu kalam, ilmu fikih, dan ilmu tasawuf. Bentuk hadits sebagai disiplin tersendiri yang utuh hampir tidak dijumpai dalam kategori ini.
Sejak pertengahan abad ke-19, banyak sekali anak-anak muda dari Jawa yang tinggal menetap beberapa tahun di Makkah dan Madinah untuk memperdalam pengetahuan mereka. Bahkan banyak di antara mereka menjadi ulama yang terkenal dan mengajar di Makkah atau di Madinah. Karena para ulama dari Jawa ini akhirnya turut aktif dalam alam intelektualisme dan spritiualisme Islam yang berpusat di Makkah, mereka juga mempengaruhi perubahan watak Islam di Nusantara. Dan dengan makin kuatnya keterlibatan mereka dalam kehidupan intelektual dan spritual Timur Tengah, Islam di Nusantara, dan semakin jelas di Jawa, makin kehilangan sifat-sifatnya yang lokal dan titik beratnya pada aspek tarekat semakin berkurang.
Pada akhir abad ke-19 tersebut terdapat beberapa ulama kelahiran Jawa yang diakui kebesarannya di Timur Tengah. Mereka menjadi pengajar tetap di Masjid al-Haram di Makkah, seperti Syeikh Nawawi (dari Banten) dan Syeikh Mahfudz (dari Tremas).
Ada beberapa literatur tentang perkembangan hadits pada abad ke-19 sampai dengan abad ke-20 di Indonesia ini, yaitu:
1.      IZ Abidin, Musthalah Hadis: Dirayah dan Riwayah, Bandung: Setia Karya,  1984.
2.      M. Anwar, Ilmu Musthalah Hadis, Surabaya: al-Ikhlas, 1981.
3.      AQ. Hasan,49Ilmu Musthalah Hadis, Bandung: Diponegoro, 1983.
4.      TM. Hasbi Ash-Shiddieqy,50Pokok-Pokok Ilmu DIrayah Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
5.      TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Problematika Hadis Sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1964.










BAB III
PENUTUP

1.           Kesimpulan
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Perkembangan hadis pada masa Rasulullah hanya dilakukan dengan lisan, karena Rasulullah melarang penulisan hadits agar tidak tercampur dengan Al-Qur’an. Kemudian, pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidin, hadits mengalami pasang surut dengan adanya pembagian hadits dimasa Abu Bakar al-Ashidiq, Umar bin al-Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Berlanjut ke-era tabi’n, dimana banyak terjadi pemalsuan hadits. Berjalan terus hingga era pertengahan dimana hadits mengalami kodifikasi hadits, penyaringan hadits, dan penyempurnaan hadits. Dan terakhir pada perkembangan hadits kontemporer dimasa sekarang yang mengalami perkembangan studinya diberbagai penjuru dunia, salah satunya di Indonesia.

2.          Saran
Dalam penyusunan makalah ini kami penulis memohon maaf, masukan dan kritikan dari Bapak Dosen bila mana banyak terdapat kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan  makalah ini,  agar nantinya kami dapat belajar untuk lebih baik lagi dalam  penulisan  makalah selanjutnya. Melihat uraian diatas dalam  materi “Perkembangan Hadits”, sudah sepantasnya kita sebagai umat Rasulullah mengikuti sunnah Beliau semampu kita didalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Maimun, Nur Kholis Arman. 2016. Kuliah Ulumul Hadits. Yogyakarta:
Lembaga Pengembangan Studi Islam..
makalah-sejarah-perkembangan-hadist.html
perkembangan-hadits-kontemporer.html                                                       
perkembangan-hadis-pada-masa.html?m=1
Sumber: http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alquds/article/download/03/pdf







[1] Nur Kholis Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul Hadits hal. 38
[2]  Nur Kholis Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul Hadits hal. 40
dikutip dari buku karya Zuhri, 2003:31
[3] Nur Kholis Arman Maimun dalam bukunya Kuliah  Ulumul Hadits hal. 41 dikutip dari buku karya Hasan Sulaiman Abbas Alwi, 1996:16
[4] Sumber: http://zulkhulafair.blogspot.co.id/2012/10/sejarah-perkembangan-hadis-pada-masa.html?m=1


[5] Nur Kholis Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul Hadits hal. 46-50

[6] Nur Kholis Arman Maimun dalam bukunya Kuliah Ulumul Hadits hal. 46 dikutip dari Shahih al-Bukhari, Juz I. hal 29

perkembangan-hadits-kontemporer.html
[8] Sumber: http://journal.staincurup.ac.id/index.php/alquds/article/download/03/pdf


Tidak ada komentar:

    MALAIKAT CANTIK Oleh: Muhammad Ilham Sidiq   Pernah kita dengar tentang sebuah kisah tentang sosok malaikat yang nyata pada kehi...